HeadlineLensa Terkini

KPK Tunda Pemeriksaan Lukas Enembe, Sedang Jalani Perawatan di RSPAD

Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan langsung menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, setibanya di Jakarta setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua, pada Selasa (10/1).

Kondisi Lukas tersebut membuat pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh KPK terpaksa ditunda lagi. Penundanaan pemeriksaan hukum itu diputuskan oleh tim dokter RSPAD pada Selasa (10/1) malam.

“Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1).

Ali menjelaskan bahwa sebelum diperiksa biasanya terperiksa akan diberi pertanyaan apakah dalam keadaan sehat atau tidak. Jika sakit maka akan diperiksa oleh dokter.

“Kalau bilang sakit kan nggak bisa diperiksa. Makanya nunggu dulu hasil dokter karena sarankan dirawat sementara dulu,” ujarnya.

Permintaan keterangan terhadap Lukas atas kasusnya otomatis ditunda sampai penanganan medis rampung. Kendati begitu, KPK memastikan bahwa apapun kesimpulan para dokter nantinya tidak menghentikan proses hukum terhadap orang nomor satu di Papua itu.

“Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas diduga menerima suap dari direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *