Headline

Respon Hukuman Mati Herry Wirawan, ICJR: Negara Gagal Lindungi Korban

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri di Jawa Barat.

Menurut ICJR, putusan ini bisa menjadi citra buruk terhadap proses pencarian keadilan bagi korban kekerasan seksual, karena negara hanya fokus pada pembalasan perbuatan pelaku.

“Hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual, justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban,” demikian keterangan ICJR, dikutip pada Selasa (5/4).

Selain dianggap tidak akan menimbulkan efek jera, hukuman mati kepada pelaku juga dinilai tidak serta merta menyelesaikan masalah. Seharusnya, pemerintah dalam hal ini lebih kepada memfokuskan pemulihan korban.

ICJR menilai, ditetapkannya hukuman mati adalah tanda bahwa negara gagal hadir untuk korban.

“Ini adalah bentuk ‘gimmick’ yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban, sebagaimana seharusnya dilakukan. Sebagai konsekuensi dari hal ini, negara kemudian mencoba ‘membuktikan diri’ untuk terlihat berpihak kepada korban, dengan menjatuhkan pidana-pidana yang ‘draconian’ seperti pidana mati,” terangnya.

Lebih lanjut, ICJR menjelaskan, bahwa jika hukuman mati tetap ditegakkan, maka hal itu akan berpengaruh pada semakin menurunnya angka pelaporan oleh korban.

Alasannya, karena berdasarkan data yang dihimpun, kebanyakan pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban. Maka dengan adanya ancaman hukuman mati, korban pun merasa takut melaporkan pelaku, bahkan ketika telah melukainya.

“Fokus utama kita seharusnya diberikan kepada korban, dan bukan kepada pelaku, dan hal ini yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan juga Hakim di dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Pengadilan yang saat ini sudah memiliki pedoman mengadili perkara perempuan, juga harus mulai berpikir progresif dengan memikirkan kebutuhan korban dan tidak hanya terjebak pada kemarahan pribadi yang tidak akan menolong korban sama sekali,” jelasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *