HeadlineLensa Terkini

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Adegan Penembakan Gas Air Mata ke Arah Tribun

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan telah selesai digelar di lapangan bola Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu (19/10), dengan sebanyak 30 adegan diperagakan.

Namun, dari puluhan adegan dalam proses rekonstruksi itu, tidak ada adegan gas air mata ditembakkan oleh polisi ke arah tribun penonton, sebagaimana yang diberitakan terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Pada reka adegan ke-19 hingga 25, tembakkan gas air mata hanya diarahkan ke sentel ban atau lintasan lari sisi selatan.

“Adegan ke 19, sekitar 22.09 atas perintah tersangka Hasdarmawan, saksi menggunakan senjata laras kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah sisi selatan,” kata penyidik melalui pengeras suara, dilansir dari berbagai sumber, Kamis (20/10).

Adegan dalam rekonstruksi ini, tentunya berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Dalam rilis hasil investigasinya, TGIPF menyatakan bahwa aparat kepolisian menembakkan gas air mata secara tak terukur ke arah tribun penonton.

Selain itu, TGIPF juga menegaskan bahwa gas air mata menjadi faktor utama jatuhnya korban tewas dan luka-luka dalam insiden di Kanjuruhan.

Penembakan gas air mata itu lantas membuat penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.

Namun, saat ditanya soal perbedaan jalannya rekonstruksi itu, Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo, justru mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi.

“Secara materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka mau menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke arah tribun), itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar,” kata Dedi di Mapolda Jatim.

Ia pun meyakinkan bahwa penyidik memiliki keyakinan sendiri. Menurutnya, segala kesaksian dan alat bukti yang didapatkan penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan dalam rekonstruksi ini penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim fokus memperagakan peran ketiga anggota polisi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ketiganya yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Adapun total ada 6 tersangka dalam kasus ini.

“Rekonstruksi ini penyidik fokus tiga tersangka, yakni WS, BS dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP, itu fokusnya,” ucapnya.

Selain menghadirkan tiga tersangka, polisi juga menghadirkan 54 orang saksi dan 30 pemeran pengganti sebagai suporter. Dedi menegaskan, Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus secara transparan, akuntabel dan ilmiah. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *