Headline

Dinilai Tak Bermanfaat, Amnesty Peringatkan Pemerintah Segera Hapus Hukuman Mati

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kembali mengingatkan kepada pemerintah Indonesia, untuk segera menghapus hukuman mati bagi terpidana. Sebab, disadari bahwa hukuman mati jelas tak memberikan manfaat dan efek jera bagi pelaku, serta sejumlah negara yang sudah mengambil langkah tersebut.

“Alih-alih membenahi sistem penegakkan hukum dan peradilan yang masih jauh dari adil, pihak berwenang di Indonesia malah bersikeras mempertahankan hukuman mati dan menggunakan ancaman hukuman mati sebagai retorika politis demi mendapatkan dukungan sesaat,” kata Usman dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (25/5).

“Padahal data telah menunjukkan bahwa hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut tidak menurunkan angka kriminalitas ataupun memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Amnesty Indonesia mencatat, bahwa sepanjang tahun 2021 telah ada 114 vonis hukuman mati yang dijatuhkan. Angka tersebut, tak jauh selisihnya daripada tahun 2020 sebelumnya, dengan vonis sebanyak 117.

Data tersebut, dikatakan sebagai yang tertinggi kedua dalam lima tahun belakangan. Dari seluruhnya, 82% hukuman mati, didominasi oleh terpidana kejahatan narkotika, 14 pembunuhan, dan 6 pelaku terorisme.

Berkaitan dengan kejahatan narkotika sejauh ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, pada Februari lalu, mengatakan bahwa presentase kejahatan narkoba dari 2019 hingga 2021 terus mengalami peningkatan, bahkan setelah ada hukuman mati sebagai ancamannya.

Atas fakta tersebut, Reinhard kemudian mengatakan bahwa hukuman mati memang tidak memberikan efek jera apapun.

Lebih lanjut, kesadaran bahwa hukuman mati tidak relevan untuk dijatuhkan kepada narapidana, menjadikan sejumlah negara kemudian memutuskan untuk tidak lagi menggunakan hukuman mati, atau kini tengah dalam proses mencabut hukum tersebut.

Beberapa negara yang sudah menempuh langkah tersebut, di antaranya adalah Papua Nugini, Malaysia, Sierra Leone, Kazakhstan, Republik Afrika Tengah, Ghana, Virginia dan Ohio Amerika Serikat, Gambia, Rusia, dan Tajikistan.

“Negara-negara yang menggunakan hukuman mati terus berkurang. Jangan sampai Indonesia berada di sisi yang salah dalam sejarah dan dikenang sebagai salah satu negara terakhir yang terus mempertahankan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini, meskipun telah jelas tidak ada manfaatnya,” tegas Usman. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *