Lensa JogjaLensa Terkini

Ratusan APK Ditertibkan Bawaslu Sleman

Sebanyak ratusan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di dua kecamatan Kabupaten Sleman Yogyakarta, berhasil ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau (Bawaslu) Kabupaten Sleman pada Senin (29/1) kemarin.

Penertiban ini dilakukan bersama satpol PP kepada APK yang melanggar peraturan atau prosedur dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Setidaknya pada penertiban itu ada sekitar 707 yang ditertibkan di dua kecamatan, yakni Gamping dan Mlati.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman, Antonius Heri Purwito memberikan keterangannya. Menurutnya sama seperti sebelumnya bahwa pelanggaran terhadap APK ini banyak yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, dan pohon.

“Penertiban APK kali ini adalah penerusan rekomendasi kedua pada hari Senin (29/1). Pada dua kecamatan yakni kecamatan Malti dan kecamatan Gamping,” kata Antonius.

“Penertiban APK kali ini masih berdasar regulasi terdahulu yaitu APK-APK yang menempel pada tiang listrik, pada pohon dan yang mengganggu keselamatan pengendara lalu lintas,” sambungnya.

Pada kesempatan itu juga, ratusan APK berupa baliho atau banner semi permanen yang konstruksinya dinilai tidak kokoh atau menjorok ke marka jalan turut ditertibkan oleh Bawaslu Sleman.

Penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap sampai hari masa tenang pemungutan suara.

“Dari APK yang sudah ditertibkan ini besoknya masih tetap berlanjut, bergulir, berkesinambungan. Dan diharapkan nanti pada akhirnya pada saat masa tenang seluruh APK sudah bersih semua,” pungkasnya.

Penulis: Olivia Rianjani

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca Juga : https://lensa44.com/ribuan-apk-kampanye-di-kota-yogyakarta-ditertibkan/

Share