HeadlineLensa Terkini

Polri Segera Urus PDTH untuk Ferdy Sambo

Bersamaan dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Polri juga kemudian menginformasikan, bahwa pihaknya tengah mengurus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Ferdy Sambo.

Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Marwoto, mengatakan berdasarkan laporan dari Kadiv Propam Polri, bahwa tahapan untuk PDTH Ferdy Sambo tengah dalam proses pemberkasan.

“Insha Allah dalam waktu dekat, akan dilakukan Sidang Kode Etik, tapi belum bisa minggu ini. Saya kira minggu berikutnya,” kata Agung, dikutip pada Sabtu (20/8).

Sebagai informasi, PTDH terhadap anggota Polri telah diatur dalam  Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Dalam pasal 111 perpol tersebut, dikatakan bahwa “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.

Lebih lanjut, berkaitan dengan itu, Agung menambahkan bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas hasil pemeriksaan dari 4 tersangka (FS, Bharada E, Brigadir RR dan KM) kepada Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kemudian dilanjutkan proses hukumnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *