Lensa Jogja

Polres Sleman Sita Sepeda Motor Berknalpot Blombongan

Kepolisian resort Sleman Berhasil Menyita Ratusan sepeda motor dari operasi rutin yang dilakukan dalam kurun waktu 18 Maret hingga 14 April 2021. Dengan menggunakan hunting system, jajaran satlantas polres Sleman berhasil menjaring sebanyak 525 unit sepeda motor lantaran telah melanggar aturan dengan memasang knalpot blombongan. (16/4)

Selain itu sepeda motor yang kini terparkir di halaman Mapolres Sleman tersebut juga hasil sitaan atas kegiatan balap liar yang dilakukan di sejumlah tempat, salah satunya disekitar stadion Maguwoharjo kabupaten Sleman. Penertiban kendaraan bermotor tersebut dilakukan mengingat selama ini banyak masyarakat yang mengeluh lantaran terganggu dengan kebisingan yang dikeluarkan oleh knalpot blombongan tersebut.

Menurut kaur binops satlantas polres Sleman, Ipda Nur Hasan Rosyid menyatakan polisi menindak tegas pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi tilang kepada pemiliknya yakni melalui sidang pengadilan. Setelah membayar denda pemilik motor dapat kembali mengambil sepeda motor miliknya dengan syarat knalpot standar harus sudah terpasang sebelum meninggalkan Mapolres Sleman.

“Sesuai dengan proses untuk sidang itu berarti setelah ditilang nanti kan ada jadwal untuk sidang. Mereka menghadiri sidang tilang kejaksaan sleman. Kemudian setelah itu mereka mengambil barang bukti disertai dengan bukti penyetoran denda tilang. Denda tilang dari kejaksaan. Nanti disini dianti dengan knalpot yang standarnya. Setelah itu bisa dibawa kembali sama pemiliknya.” Ucap Ipda Nur Hasan Rosyid, kaur binops satlantas polres Sleman.

Dalam sehari polres Sleman dapat menyita 4 hingga 7 unit sepeda motor yang akan terus dilakukan setiap harinya hingga masyarakat tertib menjalankan aturan berlalu lintas. Untuk itu masyarakat diimbau untuk menggunakan knalpot standar sehingga dapat menciptakan ketertiban dan keamanan bersama. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *