Lensa Jogja

Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP DIY Amankan Puluhan Slop Rokok

Satpol PP dan Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar operasi rokok ilegal, dengan menyasar pada sebuah toko yang berada di Jl. Tegal Kenongo, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Jumat (22/4) lalu.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 99 slop dan 31 bungkus rokok ilegal, dengan rincian di antaranya Smith menthol 20 slop + 4 bungkus, Smith full flavor 20 slop + 4 bungkus, Smith Lights 13 slop + 9 bungkus, L4 21 slop + 8 bungkus, Laris 4 slop + 2 bungkus, Dalil 4 slop + 2 bungkus, dan SMD 17 slop + 2 bungkus.

Nur Hidayat, Kabid Penegakan Perundangan Satpol PP DIY, mengatakan bahwa saat ini, pelanggar telah diberikan surat panggilan pro yustisia ke Kantor Bea Cukai, guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia juga menyebut, bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan, dengan turut menggandeng Bea Cukai DIY dan Biro Perekonomian DIY.

Untuk itu, demi keberhasilan menertibkan peredaran rokok ilegal ini, pihaknya meminta partisipasi masyarakat, untuk turut aktif melaporkan ke pihak terkait, apabila menemukan adanya rokok polos tanpa pita cukai.

“Kewenangan Satpol PP sebatas mengamankan barang bukti rokok, karena ini ranah PPNS Undang-Undang. Namun, dalam hal dukungan menjaga trantibum, Satpol PP memiliki tanggung jawab bagaimnana peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas, karena fungsi penegakan hukum di daerah di Satpol PP DIY,” kata Hidayat. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *