HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Polres Kulon Progo Minta Maaf Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal

Kapolres Kulon Progo, Muharomah Fajarini, akhirnya memberikan klarifikasi atas viralnya sebuah video di mana patung Bunda Maria milik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus di Dukuh Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, DIY ditutup dengan terpal oleh salah satu ormas Islam setempat.

Bersamaan dengan video tersebut, narasi yang dituliskan menyebut bahwa penutupan patung Bunda Maria dilakukan lantaran umat muslim setempat merasa terganggu saat beribadah di bulan Ramadhan ini.

Dalam keterangan persnya, Kamis (23/3), Fajarini menjelaskan bahwa narasi tersebut adalah keliru dan merupakan kesalahan dari anggotanya sendiri dalam menulis sebuah laporan.

“Gagal paham, kami mohon maaf. Anggota salah dalam penulisan narasi, sehingga seolah-olah bahwa penutupan itu tekanan dari ormas,” kata dia, dikutip pada Jumat (24/3).

Ia pun menjelaskan bahwa ditutupnya patung Bunda Maria dengan terpal warna biru itu merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa, yakni Yakobus Sugiarto yang berdomisili di Jakarta.

Menurutnya, Sugiarto memerintahkan penutupan patung Bunda Maria lantaran bangunan ibadah tersebut belum diresmikan meski selesai dibangun sejak Desember 2022. Perintah itu pun Sugiarto mandatkan kepada adiknya yang bertempat tinggal di Degolan.

Selain itu, rumah doa tersebut kini juga masih dalam proses sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah desa dan FKUB setempat.

Sementara terkait ormas Islam yang terekam dalam video tersebut, kata dia, mereka memang datang ke rumah doa tersebut.

Namun, Fajarini meyakinkan bahwa tidak ada unsur paksaan dari ormas Islam setempat untuk menutup patung Bunda Maria.

“Tidak ada tekanan-tekanan kemudian memaksa kemudian menutup patung Bunda Maria tersebut apalagi dengan menggunakan terpal sehingga ini adalah hal yang salah,” tegasnya.

Berkaca pada kasus ini, Kapolres Kulon Progo pun memastikan bahwa tidak akan ada tindakan diskriminasi atau intoleransi di wilayah hukumnya. Ia juga bakal menindak tegas bilamana ditemukan tindakan tersebut. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *