Lensa Jogja

Polda DIY Ringkus Pengedar, 4 Kilogram Ganja Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi. Dalam kasus ini, Polda D.I. Yogyakarta berhasil menangkap sembilan tersangka dan menyita empat kilogram ganja.

Kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja lintas provinsi ini merupakan jaringan D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, serta Medan. Kombes Pol Yulianto, Kepala Bidang Humas Polda D.I. Yogyakarta, mengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka asal Pontianak yang saat itu berhasil di tangkap di Maguwoharjo pada Agustus lalu.

Ketika diintrogasi, tersangka menyebutkan ia mendapatkan ganja dari tersangka KHP. Setelah KHP ditemukan, petugas menanyakan darimana KHP memperoleh ganja. KHP menyatakan memperoleh ganja dari IGG yang berasal dari Bogor. Setelah ditelusuri lebih dalam, kepolisian mendapatkan sembilan tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran ganja antar provinsi.

Saat ini, pihak kepolisian masih mencari seorang tersangka berinisial IPG yang diduga merupakan pemasok narkoba jenis ganja. IPG merupakan seorang warga asal Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan ganja dengan berbagai ukuran kemasan, mulai dari kemasan kecil hingga kemasan besar. Polisi juga menemukan ekstrak ganja dalam bentuk cairan // yang diperoleh dari perendaman ranting ganja dengan alkohol. Menurut pengakuan tersangka, ekstrak ini digunakan untuk obat lelah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis  yakni pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 bagian a dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal dua puluh tahun. Sementara, untuk tersangka harus menjalani rehabilitasi. (lensa44.com/UW)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *