Lensa Manca

Tegas! Malaysia Akan Beri Sanksi PNS yang Menolak Vaksinasi COVID-19

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Malaysia akan diberikan sanski oleh pemerintah setempat jika menolak vaksinasi COVID-19. Sanksi tersebut dapat berupa surat peringatan hingga pemotongan gaji.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Latiff Ahmad, Menteri Fungsi Khusus, Departemen Perdana Menteri Malaysia. Ia menyebutkan, PNS yang menolak vaksin akan memperoleh sanksi mulai dari surat peringatan, pembatalan kenaikan jabatan atau promosi, hingga pemotongan gaji.

“Ada prosedur yang harus diikuti sebelum tindakan disipliner diambil, yakni penerbitan surat peringatan oleh kepala dinas kepada PNS yang melanggar, dan diberi waktu selama 21 hari untuk menjawabnya,” ungkap Latif, mengutip dari Channel News Asia pada Jumat (12/11).

Berdasarkan data dari Pusat Penyakit Menular di bawah Departemen Layanan Umum (PSD) Malaysia, sekitar 1,8% atau 28.800 dari 1,6 juta PNS Malaysia belum divaksinasi COVID-19.

Jika PNS menolak vaksin dengan alasan pilihan pribadi dan bukan karena alasan kesehatan, maka PNS yang bersangkutan akan dirujuk ke komite disiplin departemen untuk penyelidikan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Sementara itu, PNS yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan harus memberikan keterangan medis kepada kepala departemen masing-masing.

September 2021 lalu, Public Service Departemen Malaysia telah mengeluarkan pernyataan bahwa semua pegawai negeri federal harus divaksinasi dosis lengkap sebelum 1 November 2021.

Dari berbagai jajaran kementerian, anggota staf dari Kementerian Pendidikan diyakini merupakan kelompok pegawai negeri sipil terbesar yang belum divaksinasi. (DY/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *