HeadlineLensa Terkini

Perppu Ciptaker Digugat ke MK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, dosen, hingga advokat, Kamis (5/1).

Adapun para pemohon ialah Hasrul Buamona, dosen dan konsultan hukum kesehatan, Siti Badriyah, Koordinator Advokasi Migrant CARE. Kemudian, Harseto Setyadi Rajah, konsultan hukum para anak buah kapal, Jati Puji Santoso, selaku mantan ABK Migran, Syaloom Mega G Matitaputty, mahasiswa FH Usahid, serta Ananda Luthfia Ramadhani, mahasiswa FH Usahid.

Dalam gugatan ini, mereka menyepakati bahwa Perppu Ciptaker merupakan bentuk pelecehan terhadap putusan MK, terkait UU Ciptaker yang semestinya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.

Perwakilan para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa mereka mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kami mendaftar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengujian formil UU Ciptaker. Jadi UU Ciptaker ini bypass dengan perppu setelah MK memberikan putusan bahwa UU Ciptaker ini harus diperbaiki,” ujar Viktor, dikutip pada Jumat (6/1).

Viktor menilai, tindakan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.

Menurutnya, apabila Perppu ini tidak dibatalkan, maka semua lembaga negara berpotensi akan mengikuti pembangkangan yang sama untuk tidak mematuhi putusan MK apabila tidak sejalan dengan keinginannya.

“Tapi ketika tidak melaksanakan sesuai putusan MK, artinya sudah memberikan contoh buruk kepada MK. Bayangkan, kalau semua lembaga negara ngikutin presiden, untuk apa ada MK? Artinya harus ada pelajaran yang diberikan khususnya bagi MK bahwa Perppu harus dibatalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 lalu. Perppu tersebut diteken untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Namun, dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja tersebut, malah muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat, bahkan sempat dikritik oleh para akademisi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi implementasi dari putusan MK.

Airlangga berpandangan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah memengaruhi perilaku dunia usaha dalam maupun luar negeri yang menunggu keberlanjutan Undang-Undang tersebut. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *