HeadlineLensa Jogja

Pemkab Sleman Ijinkan Sholat Ied Di Masjid Dan Lapangan

Kawal ketat pencegahan penyebaran covid 19 pemerintah Kabupaten Sleman hanya mengijinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan dan masjid berskala kecil guna menghindari munculnya klaster baru. (12/5)

Pelaksanaan sholat Idul Fitri berskala kecil hanya memperbolehkan jemaah dari warga sekitar pedukuhan masing-masing sehingga jumlah jemaah yang hadir tidak terlalu besar dan dapat dikendalikan untuk penegakan protokol kesehatan.

Pelaksana Tugas Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi dan Umum Kabupaten Sleman, Kunto Riyadi berharap agar masyarakat sedapat mungkin melakukan sholat Idul Fitri di kampung masing-masing.

“Sedapat mungkin lokalan saja, semakin banyak tempat untuk solat iedul fiti semakin baik karena kita bisa menerapkan bener-bener protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kriteria pandemi covid-19.” Jelas Kunto Riyadi, Plt asisten sekda Sleman.

Kebijakan tentang penyelenggaraan sholat Idul Fitri ini telah dituangkan dalam surat edaran Bupati Sleman, nomor 451/0841. Namun meski pelaksanaan solat Ied di masjid dan lapangan terbuka diijinkan tetap harus memperhatikan kriteria zonasi wilayah.

Wilayah yang masuk dalam kategori zona merah atau oranye tidak diperbolehkan menyelenggarakan sholat Idul Fitri baik di masjid maupun lapangan terbuka bahkan tempat ibadah setempat harus ditutup dari aktivitas.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan zonasi covid-19 tingkat Kelurahan dapat dilihat di laman website resmi dinkes.slemankab.go.id yang akan terus diperbarui sesuai dengan kondisi yang ada.

Diharapkan panitia pelaksanaan sholat Idul Fitri agar memperhatikan zonasi wilayah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sehingga penyebaran covid-19 dapat terus ditekan. (Umw/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *