Lensa Wisata

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Masuk Borobudur, Segini Harganya!

Pemerintah melalui kementerian keuangan telah menerbitkan kebijakan terbarunya, berkaitan dengan tarif baru untuk masuk ke objek wisata edukasi dan sejarah Candi Borobudur.

Adapun kebijakan anyar ini, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otoritas Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang sudah mulai berlaku per Mei 2023.

PMK 42/2023 mematok harga yang cukup terjangkau bagi wisatawan, yakni Rp4000 hingga Rp15.000 per orang untuk sekali masuk.

Kemudian untuk parkir kendaraan, dipasang tarif hanya sebesar Rp5000 dan Rp25.000 sekali masuk.

Namun, harga yang murah itu hanya berlaku untuk masuk di kawasan Borobudur saja dan bukan untuk seluruh kawasan taman wisata Candi Borobudur, yang dinaungi oleh Badan Otoritas Borobudur (BOB).

Kawasan BOB membentang seluas 309 hekter yang meliputi Borobudur Highland, Joglo Semar, Dieng, Wonosobo, dan yang lainnya.

Dalam PMK tersebut dikatakan bahwa patokan tarif ini hanya berlaku bagi para wisatawan domestik saja. Sementara untuk wisatawan mancanegara diberi tarif hingga 200% lebih tinggi. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *