HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Pelaku UMKM Korban Covid-19 Desak PP Hapus Kredit Macet

Solidaritas pelaku UMKM DIY korban covid-19 terus menagih janji pemerintah pusat. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan kredit macet untuk pelaku UMKM korban covid-19.

Sebab, aksi teror, intimidasi, ancaman, hingga penyitaan atau pelelangan aset jaminan UMKM oleh pemberi pinjaman masih terus dialami oleh pelaku UMKM di DIY korban covid-19.

Hampir setiap hari pelaku UMKM dari berbagai daerah di Yogyakarta itu terus berdatangan ke Sekretariat pengaduan kredit macet UMKM DIY korban covid-19 yang berada di Jalan Imogiri Barat, Wojo Baru, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Mereka datang untuk meminta perlindungan dan mengadukan nasib mereka. Ini sebagai akibat maraknya upaya penyitaan atau pelelangan aset jaminan UMKM oleh pemberi pinjaman yang dinilai meresahkan.

Bahkan dari beberapa laporan ada yang sempat melakukan aksi bunuh diri imbas adanya tekanan atau ancaman dari pemberi kredit. Tidak sedikit pula yang mengalami tekanan mental.

Hapus Kredit Macet Plafon di Bawah 5M

Agar fenomena itu tak meluas, mereka yang tergabung dalam komunitas UMKM DIY kembali desak pemerintah untuk menepati janjinya. Di mana pemerintah ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan kredit macet untuk pelaku UMKM korban covid-19 dengan plafon pinjaman di bawah 5 miliar rupiah berdasarkan UU no. 4 tahun 2023.

Solidaritas ini juga menuntut kepada pihak perbankan atau pemberi kredit untuk tidak melakukan tindakan intimidasi saat menagih utang kepada pelaku UMKM sesuai aturan otoritas jasa keuangan.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendesak agar pemerintah pusat dan pemerintah DIY hingga legislatif membuat pernyataan. Pernyataan yang melarang bank maupun non bank melakukan penyitaan atau pelelangan aset jaminan UMKM korban covid-19 hingga PP pemerintah RI terkait penyelesaian kredit bermasalah UMKM korban covid-19 resmi dikeluarkan.

Pihaknya berharap agar DPRD dan Pemda DIY untuk menindaklanjuti hasil rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM. Rapat pada 23 November 2023 lalu itu berisi tentang perlindungan dan keberpihakan kepada UMKM korban covid-19.

Utamanya melindungi dan menyelamatkan UMKM korban covid-19 agar tidak mati. Mengingat 97 persen penyerapan lapangan kerja ada di sektor UMKM.

Penulis: Joko Pramono

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca : https://lensa44.com/fasilitasi-usaha-mikro-hasil-karya-umkm-diy-jateng-dipajang-di-yia/

Share