Lensa Terkini

Pargoy Haram! MUI Jember Resmi Haramkan Joget Pargoy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur baru saja menerbitkan fatwa baru terkait hukum dari tren Joget ‘Pargoy’ yang kini marak di tengah kawula muda.

Melalui Surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember memutuskan bahwa tren Joget ‘Pargoy’ berhukum haram sehingga diimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jember, untuk tidak mengikuti tren tersebut.

“Hukum Joget ‘Pargoy’” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” demikian keterangan resmi MUI Jember, dikutip pada Rabu (30/11).

Selain itu, MUI Jember juga menilai bahwa Joget ‘Pargoy’ tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya di Kabupaten Jember sendiri.

Dalam hal ini, MUI Jember mengajak masyarakatnya untuk menumbuhkan perilaku yang baik guna mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.

Fatwa ini bukan saja menyasar pada kawula muda dan anak-anak yang kerap tak ingin ketinggalan tren, melainkan juga para orang tua dan tokoh penting setempat untuk mengawasi anak-anak di sekitarnya.

“Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, tren Joget ‘Pargoy’ mulai muncul dan berkembang dari aplikasi TikTok. Pesatnya aktivitas sosial media saat ini membuat tren ini kian luas dikenal di tengah masyarakat dan dipraktikkan hampir di setiap kegiatan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *