HeadlineLensa Terkini

Omicron Kini Sentuh Angka 254 Kasus, Kemenkes Terbitkan SE

Melalui keterangan tertulisnya, Kementerian Kesehatan kembali merilis update terbaru data konfirmasi Omicron, yang kini telah mencapai 254 kasus per tanggal 4 Januari 2022 kemarin. Dari total 254 kasus, diketahui sebanyak 239 kasus merupakan impor dan 15 sisanya adalah kasus transmisi lokal.

“Pasien didominasi oleh WNI yang baru kembali dari luar negeri. Kondisi pasien sebagian besar bergejala ringan dan tanpa gejala (asimptomatik). Gejala paling banyak adalah batuk dan pilek. Saat ini seluruh pasien telah menjalani karantina,” bunyi keterangan tersebut, dikutip pada Rabu (5/1).

Sejak pertama kali kasus Omicron terkonfirmasi di tanah air, Kemenkes lantas semakin memperketat setiap perbatasan negara baik darat, laut maupun udara. Di sejumlah titik yang sudah ditetapkan, di sana pelaku perjalanan yang baru datang, akan dikenai pemeriksaan S-Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGS).

Kemudian jika dari mereka terkonfirmasi positif, maka akan langsung diarahkan untuk menjalani karantina sebagaimana telah diatur regulasinya.

Untuk itu, Kemenkes juga kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dalam SE tersebut mengatur bahwa setiap warga yang terkonfirmasi Omicron harus menjalani karantina di rumah sakit, yang sudah ditetapkan sebagai rumah sakit perawatan Covid-19. Mereka juga akan menjalani beberapa kali tes dengan metode WGS dan SGTF, untuk terus memantau perkembangan virus, sampai hasilnya negatif.

“Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi). Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi),” Bunyi aturan tersebut.

Selain itu, untuk pembiayaan selama masa karantina dan perawatan di rumah sakit, akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sejumlah sumber lain, sesuai dengan perundang-undangan yang ditetapkan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *