Headline

Gaji ke-13 ASN Bakal Cair Mulai 1 Juli 2022, Ini Detailnya!

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022 besok.

Mengutip dari kemenkeu.go.id, pada Kamis (30/6), Menkeu menyebut, bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta para pensiunan, dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Menkeu.

Menkeu menuturkan, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji, atau pensiunan pokok. Kemudian, ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji, atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut antara lain, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan, bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD,” ujar Menkeu.

Menkeu menjelaskan, total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun, berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022, sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan untuk pensiunan, sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

“Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai. Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang,” jelas Menkeu.

Menkeu juga mengatakan, Kementerian dan Lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022 lalu. Kemudian KPPN, akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menkeu pun menyampaikan terima kasih, kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

“Sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini juga menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik,” tutup Menkeu. (LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *