HeadlineLensa Terkini

Ombudsman RI Beberkan Tiga Mal administrasi Mendagri Tito Karnavian

Ombudsman RI telah menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terbukti melakukan maladministrasi, terkait penunjukkan dan pengangkatan Pj Kepala Daerah, beberapa waktu lalu.

Melansir dari situs resmi Ombudsman, Selasa (9/8), tiga tindakan maladministrasi tersebut di antaranya, pertama, maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Kedua, maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, misalnya penunjukan TNI aktif dan ketiga, maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengklaim bahwa pihaknya telah melayangkan peringatan kepada Kemendagri, untuk segera melaporkan hasil pemeriksaan atas 3 maladminstrasi tersebut.

“Kita memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk memberikan respon dan menindaklanjuti poin-poin baik temuan maladministrasi maupun tindakan korektif yang kita sudah terangkan,” katanya dalam keterangan resminya, pada kamis 4 Agustus 2022 lalu.

Ia menambahkan, setelah Kemendagri menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan itu, maka pihaknya bisa memberikan rekomendasi untuk tindakan yang bisa dilakukan pasca maladministrasi.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut berkomentar, menyinggung Mendagri Tito yang juga dianggap telah mencederai hak publik.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, dikatakan bahwa masyarakat berhak untuk turut andil dalam mengetahui tahapan penunjukkan Pj Kepala Daerah.

“Namun sayangnya, tidak dibukanya infromasi dalam pengumuman calon, uji kompetensi, hingga nama-nama terpilih berdasar surat KIP yang pernah kami sampaikan, maka Mendagri Tito Karnavian telah mencederai hak publik yang diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata ICW dalam unggahan di akun Instagram resminya.

lebih lanjut, Kemendagri juga diketahui tidak berkoordinasi dengan Panglima TNI, untuk menunjuk anggota TNI aktif menjadi pejabat Bupati Seram Bagian Barat.

Selain itu, Mendagri Tito juga melakukan penundaan berlarut atas sejumlah laporan keberatan yang dilayangkan oleh KontraS, ICW dan Perludem.

“Ombudsman RI menyatakan bahwa tak ada kejelasan standar pelayanan, serta informasi yang terbuka, sehingga Mendagri Tito tak memenuhi 3 hak yang seharusnya didapatkan masyarakat, yaitu hak untuk didengarkan keberatannya, hak untuk dipertimbangkan keberatannya, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas respon terhadap keberatan tersebut,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *