Obat Batuk Sebabkan Kematian? Begini Klarifikasi BPOM
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan empat produk obat yang diidentifikasi mengandung kontaminasi dietilena glikol dan etilena glikol dalam takaran yang berbahaya, pada 5 Oktober 2022 lalu.
Keempat produk tersebut adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Seluruh produk tersebut adalah hasil produksi Maiden Pharmaceuticals, India.
Pengumuman WHO tersebut, dipicu oleh munculnya kasus kematian puluhan anak-anak di Gambia. Seluruh anak yang teridentifikasi tersebut mengalami kerusakan ginjal akut setelah mengkonsumsi sirup obat batuk tersebut.
Dugaan itu pun sesuai dengan temuan WHO yang menemukan tingginya kandungan dietilena glikol dan etilena glikol dalam sampel yang mereka tes.
Menanggapi pernyataan WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun langsung mengeluarkan penjelasannya untuk masyarakat tanah air.
Dalam rilis resminya, BPOM mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan temuan mereka, produk dari Maiden Pharmaceuticals tidak ada yang terdaftar di BPOM.
“Keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” jelas BPOM, dikutip pada Kamis (13/10).
BPOM juga berjanji akan terus memantau perkembangan kasus kontaminasi ini dan melakukan komunikasi dengan pihak terkait.
“Kami akan terus melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain,” tegasnya.
Pada akhir tulisannya, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dalam menggunakan produk obat yang beredar. (ANS/L44)