HeadlineLensa Terkini

Divonis 3,5 Tahun Bui, Begini Peran AG dalam Penganiayaan David Ozora

AG yang sebelumnya berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, akhirnya dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG terjerat kasus penganiayaan yang dilakukan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora pada akhir Februari lalu.

Dalam sidang putusan PN Jaksel pada Senin (10/4) kemarin, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjelaskan bahwa AG terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut sehingga ia pun berhak untuk dijatuhi hukuman yang sesuai.

“Mengadili, menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Sri Wahyuni, dikutip pada Selasa (11/4)

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” lanjutnya.

Peran AG Dalam Penganiayaan David

Bersamaan dengan vonis tersebut, Sri pun mengungkapkan peran gadis 15 tahun itu dalam penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, David.

Sri menjelaskan bahwa AG terlibat aktif dalam kasus tersebut. Sebelum rencana penganiayaan itu terjadi, kata Hakim, Mario mengaku ingin menuntaskan dendamnya kepada David.

“Mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya dan menyerahkan kartu tersebut,” jelas Hakim.

Selanjutnya, saat keempatnya sudah bertemu, Mario dan Shane langsung melakukan penganiayaan terhadap David.

Sementara AG, tidak berusaha melakukan pencegahan atau melerai aksi tersebut. Bahkan, AG dengan tenang merekam kejadian itu.

“Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban,” lanjutnya.

Atas bukti kejadian yang terurai tersebut, Hakim pun mengkategorikannya sebagai tindak pidana penganiayaan berat yang menjadi terlaksana dengan sempurna.

Selain itu, salah satu yang kian memberatkan vonis terhadap AG adalah fakta bahwa David terluka hingga mengalami cedera otak.

“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” tegasnya.

Sementara itu, Hakim juga menyebutkan hal yang meringankan vonis AG dalam kasus ini, yakni kondisi orang tuanya.

“Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” jelasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *