Lensa Terkini

MUI Tetapkan Hewan Terpapar PMK Tidak Sah untuk Kurban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa, bahwa hewan-hewan yang diketahui terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tidak sah apabila digunakan sebagai kurban di hari raya Idul Adha mendatang.

Fatwa tersebut, diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, yang menyebut bahwa fatwa terbaru ini termuat dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaa Ibadah Kurban saat Konsisi Wabah PMK.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata Asrorun dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (2/6).

Asrorun menegaskan, bahwa hewan-hewan tersebut bisa dikurbankan, apabila sembuh dari PMK di hari 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Namun, jika hewan tersebut sembuh setelah tanggal-tanggal tersebut, maka disembelihnya dianggap sebagai sedekah.

Kendati demikian, ia pun menambahkan, bahwa tidak sahnya hewan sebagai kurban, juga apabila gejala yang diderita termasuk berat. Jadi, apabila gejala pada hewan tergolong ringan, maka hewan tersebut bisa digunakan untuk kurban.

Gejala ringan yang dimaksud adalah ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Hewan yang terdapat ear tag (cap pada telinga), juga bisa dikurbankan.

“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” tegasnya.

Kemudian untuk gejala berat, adalah seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *