Lensa Terkini

Indosat PHK 300 Karyawan Lebih, Beri Pesangon 75 Kali Lipat Gaji

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 lebih dari karyawannya.

Diketahui ada lebih dari 95% dari karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran PHK tersebut. Sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut.

Adapun paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah, dan secara signifikan, itu lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni mengatakan, jumlah ini secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair,” papar Irsyad dalam sebuah keterangan, dikutip pada Sabtu (24/9).

Perusahaan provider itu mengaku telah berkomunikasi secara langsung dan transparan kepada semua karyawan. Semua telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.

Oleh karena itu, kata Irsyad, inisiatif reorganisasi sangat penting untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan.

Irsyad menambahkan, inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia.

Untuk diketahui, PHK ini bukan pertama kali dilakukan oleh Indosat. Sebelumnya, pada April 2020 lalu, Indosat juga melakukan PHK kepada 340 karyawannya. Indosat memilih membayar kompensasi kepada ratusan karyawan yang dijatuhi PHK, jumlahnya hingga Rp663 miliar. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *