HeadlineLensa Terkini

Sasar Wilayah Tanpa Kamera ETLE, Polisi Siap Tilang Via Kamera Ponsel

Polisi lalu lintas kini bisa menjatuhkan tilang bagi pelanggar lalu lintas, hanya dengan menggunakan kamera handphone atau ponsel. Hal tersebut, diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, dalam kanal YouTube resminya NTMC Channel.

Namun, tilang via ponsel ini tak dilakukan di setiap tempat, melainkan hanya di wilayah-wilayah yang belum terpasang kamera ETLE statis.

“Kamera ETLE ini yang dinamakan Mobile Sigap, ini menjangkau daerah-daerah yang mana daerah tersebut tidak terdapat kamera ETLE statis,” kata Adiel Aristo, Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, dikutip pada Senin (23/5).

Adiel menjelaskan, apabila ada pengguna lalu lintas yang terbukti melanggar saat timnya tengah berpatroli, maka anggotanya akan memotret pelat nomor kendaraan tersebut melalui aplikasi ETLE Mobile Go Sigap.

Nantinya, foto tersebut akan otomatis terhubung dan terkirim ke back office di Kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah, untuk kemudian diproses sebagaimana tilang elektronik atau tilang online.

Surat tilang yang dikirim melalui kurir ke alamat pelanggar, maka setelah itu, pelanggar harus menyelesaikan segala proses administrasi pembayaran tilang, seperti pada umumnya.

“Namun cukup dengan bertanya dan juga meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya,” terang Adiel.

Sementara itu, beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang dengan metode baru ini, adalah tidak memakai helm, tidak ada spion kendaraan, nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran lain.

Adiel pun menambahkan, bahwa tidak semua polisi lalu lintas memiliki kewenangan untuk melakukan tilang tersebut.

“Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” jelasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *