Lensa Terkini

Setelah 16 tahun, Akhirnya Warga Korban Lumpur Lapindo akan Terima Ganti Rugi

Tragedi Lumpur Lapindo yang telah menelan puluhan hektar lahan mulai dari perumahan, jalan, dan kawasan pertanian, di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini telah memasuki tahun ke 16 sejak 2006 lalu.

Setelah 16 tahun tragedi tersebut terjadi, akhirnya para korban yang terdampak tragedi ini mendapatkan ganti rugi, yang nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana ganti rugi ini sendiri sebesar Rp54,33 Miliar yang mencakup 84 warga yang masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sementara itu, masih ada sekitar ratusan orang di luar PAT yang datanya belum diproses.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Korban Lumpur Sidoarjo, Ahmad Basuni, pada Rabu (1/6).

”Korban lumpur yang belum terbayar lunas ganti ruginya, jumlahnya masih banyak. Data saya ada ratusan orang,” ungkapnya, dilansir oleh berbagai sumber, Kamis (2/6).

Dana ganti rugi ini sendiri, seharusnya menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Namun, mengaku tak sanggup melunasi semuanya, pemerintah kemudian mengambil alih kewajiban ini sejak tahun 2014.

PT MLJ sendiri merupakan perusahaan milik keluarga Bakrie, yang mana perusahaan tersebut juga menunggak utang pada pemerintah sebesar Rp2,23 Triliun sejak tahun 2007. Angka ini merupakan hasil akumulasi dari dana denda dan bunga yang oleh perusahaan tersebut kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp781 Miliar. (AB/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *