Lensa Terkini

MUI Sulsel Izinkan Warung Tetap Buka Saat Ramadhan Dengan Ketentuan

Majelis ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengumumkan, bahwa masyarakat diperbolehkan untuk tetap membuka warung selama bulan Ramadhan. Kendati demikian, pedangang tetap diminta untuk menghargai yang berpuasa.

Disampaikan oleh Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, ia menyebut bahwa pedangang bisa memasang tirai di depan warungnya, dan tak harus tertutup penuh. Menurutnya, begitulah bentuk dari menghormati orang yang berpuasa.

Fatwa ini juga disampaikan dengan berpihak pada musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh. Mereka yang sedang bepergian, mendapat dispensasi untuk tidak berpuasa, maka tentu bisa merujuk pada warung-warung yang buka untuk makan.

“Tentu tidak semua masyarakat beraktivitas di jalan adalah warga Makassar, bisa saja ada warga jauh dari luar tiba Makassar. Jadi tidak wajib baginya (musafir) berpuasa dan akan mencari makanan di warung makan,” kata Muammar, dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (30/3).

Selain untuk musafir, Muammar juga menyebut orang-orang yang sakit, haidl atau berhalangan yang lain, yang tetap membutuhkan makanan di siang hari misalnya.

“Kita tidak bisa menganggap semua orang tidak punya halangan, atau memiliki uzur (urusan) syar’i. Tapi bagi yang tidak berpuasa harus menghormati orang berpuasa,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *