Lensa Terkini

Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Cabut Tuntutan

Penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, telah melakukan penahanan terhadap Rizky Billar, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Kamis (13/10).

Namun, bersamaan dengan itu, pihak Lesti Kejora justru memilih untuk mencabut laporan KDRT atas suaminya. Keputusan itu  didasari oleh kedua belah pihak yang sudah berdamai. Mereka disebut telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap yang lebih jauh.

“Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung fisiknya, sudah ada di atas,” ujar kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, dikutip pada Jumat (14/10).

Perdamaian tersebut, katanya, tertulis di surat yang ditandatangani di atas meterai oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar. Adapun, saksi-saksi dalam perdamaian tersebut yakni Hotma Sitompul, Wijayono, Endang, dan Benny.

Namun, pengacara Rizky Billar, Hotman Sitompul menyayangkan Kapolres Jakarta Selatan yang masih membuat perkara ini menjadi lebih panjang.

“Sudah ditelpon sama Lesti, sampai nangis-nangis kok masih diumumkan juga. Berulang kali sudah minta jangan ditahan karena sudah sudah berdamai, kok dibikin ribut,” ujar Hotman Sitompul.

Dalam kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Dalam keterangannya, polisi akan menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya, agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban.

Kasus ini bermula saat Lesti Kejora membuat laporan terhadap Rizky Billar atas KDRT yang dialaminya pada Rabu (28/9).

Rizky disebut sudah melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting istrinya ke kasur, serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. (SK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *