HeadlineLensa Terkini

Menulis Berita Korupsi, Diganjar 3 Bulan Penjara

Muhamad Asrul, seorang jurnalis media berita.news divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, dengan hukuman 3 bulan penjara. Asrul dianggap telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Hukuman ini merupakan buntut dari berita yang ditulis Asrul pada Maret 2021 lalu. Dalam karya jusnalistiknya, ia menyebut bahwa Farid Kasim Judas selaku saksi korban diduga terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.

Namun, setelah serangkaian proses hukum yang dijalani, dan bahkan ketika Ketua Dewan Pers, M. Nuh mengatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, Asrul tetap didakwa.

Menanggapi kasus ini, Amnesty International Indonesia melihatnya sebagai langkah yang mencederai kebebasan pers. Dakwaan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pun dianggap telah merusak perlindungan pers, serta melanggengkan stigma bahwa UU ITE hanya bisa digunakan oleh orang berkedudukan.

“Dakwaan yang dialamatkan kepada Asrul karena Penghinaan dan Pencamaran Nama baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Karena hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, dan Asrul adalah jurnalis, dan berita yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik,” kata Amnesty dalam keterangannya, Kamis (25/11).

“Penerapan pasal-pasal karet oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul semakin menunjukkan bawah UU ITE bisa dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja,” imbuhnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *