Kemenag Anggarkan Gaji Honorer Maksimal 50% dari BOP/BOS 2022
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan ‘Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022’, yang di dalamnya memuat anggaran khusus untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.
Dikatakan, besaran bagian yang akan diterima oleh guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS adalah maksimal 50% dari dana BOP/BOS. Hal ini tertuang dalam dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021.
“Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50% dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” kata M Ali Ramdani, Dirjen Pendidikan Islam dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Kamis (25/11)
Ia juga mengatakan bahwa dana yang selain untuk guru honorer, tetap harus dibelanjakan sesuai Standar Biaya Masukan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, serta menyesuaikan dengan skala prioritas yang diperlukan oleh RA maupun madrasah
“Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah,” tambahnya (AKM/L44)