HeadlineLensa Terkini

Menkes Terbitkan Surat Bebas Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili

Laman resmi kemenkes.go.id hari ini Jumat (25/6), mengumumkan bahwa Kementerian Kesehatan melalui plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu  telah menerbitkan surat edaran yang isinya adalah seluruh masyarakat bisa mendapat layanan vaksinasi tanpa syarat domisili.

Surat edaran dengan nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, ditandatangi pada Kamis (24/6). Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Seluruh Direktur Poltekkes, dan Seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam surat edaran tersebut tertulis, bahwa pemerintah sedang berencana melakukan percapatan vaksinasi dengan target 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistic vaksinasi covid-19 yang memenuhi persyaratan, mutu, efikasi dan keamanan. Selain itu, untuk mempercepat capaian target tersebut, vaksinasi dapat dilakukan di berbagai pos layanan kesehatan, sebab kemenkes telah bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” bunyi nomor 3 surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa “Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.” (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *