Lensa Jogja

Dinsos DIY Tegaskan Keluarga, Tentang Peran Pendampingan Anak Berhadapan Hukum

Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta gelar sosialisasi terkait anak berhadapan hukum. Acara yang bertajuk Komunikasi Informasi Edukasi Anak Berhadapan dengan Hukum ini digelar di The Atrium Hotel dan Resort Yogyakarta, pada Rabu (23/6).

Dalam acara ini, Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta turut mengundang berbagai lembaga yang berkaitan dengan anak berhadapan hukum, diantaranya Kementrian Agama, Kepala Sekolah, Penyukuh Sosialisasi Masyarakat, Serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Sosial Endang Patmintrasih menyampaikan, bahwa kenakalan remaja di DIY masih terbilang banyak. Terbukti beberapa kasus klithih masih banyak di temukan di DIY.

Kepala Dinsos DIY Endang Patmintrasih menyampaikan, kasus kenakalan remaja benar-benar butuh perhatian secara khusus. Hal ini dikarenakan anak yang terlibat kenakalan remaja juga merupakan korban dari lingkungannya.

“Kasusnya sangat butuh perhatian yang sangat besar, karena ada yang sampai berani membacok. Perkelahian antar sekolah. Ini kan konflik yang jangan sampai terjadi. Maka peran sekolah, peran keluarga sangat penting. Keluarga harus mengetahui anaknya itu dimana berteman dengan siapa. Banyak kejadian karena ketidak perhatian dari orang tua, anak berteman dengan siapa, melakukan apa itu tidak diketahui.” Jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Sosial memiliki balai yang berfungsi untuk memberikan wadah bimbingan bagi anak berhadapan hukum, yaitu Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPSR)

BPSR merupakan sebuah balai rehabilitasi bagi anak yang sedang menunggu putusan dari pengadilan. Dinas Sosial melakukan edukasi dan rehabilitasi bagi anak-anak berhadapan hukum, Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam memberikan pendidikan terhadap anak berhadapan hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPSR) Dinsos DIY Tri Susilastuti menyampaikan, bahwa pada tahun 2020 terdapat 103 anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan pada 2021 sampai dengan semester satu sudah terdapat 71 anak yang berhadapan hukum. Dengan rincian pembinaan dan rehabilitasi terdapat 41 latihan kerja 14 dan titipan 16.

“Jadi satu anak itu kadang ada dua putusan. Putusan pokok 4 bulan menjalani pembinaan dan rehabsos, kemudian ditambah 2 bulan latihan kerja. Kemudian disitu ada titipan. Nah titipan ini bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetapi masih dalam proses. Hukumnya itu masih berjalan, artinya masih tahap penyidikan, itu dititipkan di kami paling lama 15 hari,” Tuturnya

Tri Susilastuti menjelaskan, jika dalam waktu 15 hari pihak penitip belum selesai dalam mengumpulkan berita acara pemeriksaan, maka masa penitipan anak berhadapan hukum dapat diperpanjang dan perpanjangan yang diberikan adalah sepuluh hari.

Kepala Dinas DIY menyampaikan, bahwa lembaga konseling berperan penting dalam menyelesaikan masalah anak berbadan hukum. Pihak BPSR sendiri sudah menyediakan psikolog yang siap melakukan konseling baik dengan orang tua maupun anak. (UWD/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *