Lensa Terkini

Menikmati Gebyar Diskon Hukuman Koruptor

Dalam diskusi Mata Najwa yang bertajuk ‘Keadilan Bersyarat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’, Kamis (5/8), Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyinggung mengenai serentaknya diskon hukuman koruptor dengan menyebutkan bahwa persoalan hukum di Indonesia masih nol besar..

Kurnia mengatakan bahwa fenomena ini bukan yang pertama kali, ia menyebut bahwa ada kombinasi dan kerja sama yang dilakukan oleh para penegak hukum dengan para koruptor sehingga mereka lupa bahwa seharusnya membela rakyat.

“Penegakan hukum tidak selamanya soal kepastian hukum, esensi dari penegakan hukum adalah keadilan. Puluhan tahun Indonesia merdeka, ternyata penegakan hukumnya masih Nol besar!” Kata kurnia tegas.

Kurnia kemudian juga menjelaskan bahwa seharusnya para penegak hukum menjadikan 52 KUHP tentang pemberatan bagi pejabat publik sebagai rujukan namun justru dilupakan begitu saja. Ia juga menambahkan bahwa adanya remisi hukuman ini telah menciptakan tiga hal menyedihkan, yakni hukuman yang terlalu rendah, hukum yang menghina keadilan, dan melukai para korban korupsi.

Beberapa dari banyaknya pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan mendapat diskon hukuman disebutkan adalah Jaksa Pinangki yang hukumannya menjadi 4 tahun dari yang seharusnya 10 tahun karena dianggap mempunyai balita. Bahkan diketahui hingga saat ini jabatan jaksa pinangki belum juga dicopot dan masih berstatus PNS dan tentu saja masih mendapat gaji dari negara. Hal ini dibenarkan oleh koordinator masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

“Statusnya hanya nonaktif saja. Harusnya diberhentikan secara tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai gaji yang namanya koruptor itu,” imbuhnya.

Selain pinangki, juga ada Joko Tjandra yang sempat menjadi buronan divonis hanya 3 tahun penjara dari 4,5 tahun vonis sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemi dan dikatakan akan dihukum mati oleh KPK justru hanya dihukum 11 tahun penjara, dan Edhy Prabowo mantan Menteri KKP yang melakukan tidak korupsi benih lobster kemudian juga hanya divonis 5 tahun penjara. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *