HeadlineLensa Terkini

LBH Jakarta Desak Presiden Bentuk TGPF untuk Kasus Brigadir J

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta secara tertulis menyatakan keraguannya, terhadap kinerja Tim Khusus yang dibentuk Kapolri, untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Hal tersebut, merujuk pada sejumlah kejanggalan yang ada dalam kasus ini.

Perbedaan keterangan antara keluarga dan kepolisian, tindak arogan polisi terhadap wartawan yang meliput dan menghapus hasil liputan, serta keberadaan barang bukti yang kini masih terus diselidiki dan diperiksa.

Tak hanya itu, beberapa kasus sebelum ini yang juga tidak menemukan titik terang, membuat keraguan kinerja tim khusus semakin besar. Muncul kekhawatiran, jika tim khusus yang dibentuk untuk kasus ini, hanyalah sekedar formalitas belaka.

Untuk itulah, LBH Jakarta langsung mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF).

“Presiden harus memastikan tidak ada impunitas dalam kasus kematian Brigadir J dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil yang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk membentuk tim forensik independen di luar Puslabfor Polri untuk melakukan autopsi ulang Jenazah mendiang Brigadir J,” demikian dikutip pada Jumat (22/7)

Tak hanya presiden, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (21/7) itu, LBH Jakarta juga mendesak DPR RI untuk segera melakukan reformasi di tubuh institusi Polri, dengan melibatkan lembaga-lembaga lain.

“Lembaga Negara Independen, seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI dan Komnas Perempuan, dapat aktif melakukan pemeriksaan sesuai dengan fungsi dan cakupan kewenangannya masing-masing,” lanjutnya.

Selain itu, kepada Kapolri, LBH Jakarta meminta agar dilakukan adanya evaluasi secara menyeluruh, terhadap anggota polisi soal penggunaan senjata api dan wewenangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *