Lensa JogjaLensa Terkini

KPU Sleman Sayangkan Paksakan Gibran Lolos

Lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk pemilihan umum tahun 2024 masih menyisakan kontroversi yang belum terjawab. KPU Sleman sayangkan hal ini.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI sendiri ternyata menyandarkan putusan lolosnya Gibran itu dengan menyandarkan pada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.

Namun, kemudian KPU menyelundupkan putusan mahkamah konstitusi terkait dengan syarat calon presiden atau calon wakil presiden. Di mana membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun asal memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang diraih melalui pemilihan umum.

Hal itu terungkap dalam Forum Discussion Group (FGD) yang digelar di Yogyakarta yang bertajuk uji examinasi putusan MK nomor 90 tahun 2023 pelanggaran PKPU nomor 19 tahun 2023, pada hari Sabtu (20/1) kemarin.

Putusan KPU RI Tidak Konsisten

Para pakar yang dihadirkan menyoroti putusan-putusan KPU RI yang tidak konsisten. Bahkan kemudian sangat terlihat memaksakan agar Gibran bisa lolos.

Salah satu examinator, Sunandiantoro, advokat dari Oase Law Firm menegaskan putusan-putusan KPU terkait dengan penetapan pasangan capres dan cawapres itu tidak konsisten. Dalam putusan yang menyandarkan pada PKPU nomor 20, tiba-tiba KPU menggunakan putusan MK nomor 90 tahun 2023.
Demikian pula syarat cawapres terkait izin dari presiden, karena menjabat sebagai kepala daerah, ternyata juga tidak ada.

“Dan dokumen persyaratan bakal calon presiden. Bakal calon presiden di sini itu Gibran ya, dinyatakan memenuhi syarat, 28 Oktober 2023. PKPU yang dipakai masih PKPU nomor 19, yang pasal 13 ayat 1 itu berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun’. Belum ada penambahan norma dari keputusan MK, belum ada perubahan PKPU, belum ada,” kata Sunandiantoro.

“Maka pelaksanaan proses pendataan dan verifikasi itu masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan berusia paling rendah 40 tahun. Tapi di sini dinyatakan ‘Memenuhi Syarat’, saya ga tahu apakah ini memberikan keterangan palsu atau palus, saya tidak tahu,” lanjutnya.

Uji examinasi ini banyak mendapat perhatian dari kalangan pemerhati demokrasi di Indonesia. Karena itu digelar pula secara daring.

Penulis : Olivia Rianjani

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca Juga : https://lensa44.com/kpu-bantul-terima-surat-suara-pilpres-2024/

Share