Lensa Terkini

KontraS Ingatkan Aparat Jamin Ruang Aman Bagi Pendemo 11/4

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan aparat kepolisian, untuk tidak berlaku kasar terhadap mahasiswa masa aksi 11 April 2022, yang saat ini tengah menggeruduk gedung DPR RI.

Bukan tanpa alasan, KontraS menilik kembali sejumlah aksi yang pernah terjadi sebelumnya. Banyaknya jumlah aparat yang diterjunkan, hingga jumlah korban luka-luka dan bahkan tewas.

Dalam data yang dihimpun KontraS, tercatat di antaranya adalah pada Aksi KPU (23-30 Mei 2019) diterjunkan sebanyak 50.000 personel TNI/Polri, dengan korban luka-luka sebanyak 541 dan tewas 8 orang.

Kemudian pada aksi Reformasi Dikorupsi (2019), ada sebanyak 5.500 personal TNI/Polri, dengan jumlah korban luka 254 orang dan tewas 3 orang. Lalu pada aksi demonstrasi Omnibus Law (2020), sebanyak 12.000 personel TNI/Polri yang bertugas, dengan korban luka sebanyak 225 orang.

Lebih lanjut, pada aksi penolakan tambang parigi mouton (2022), telah dikerahkan sebanyak 14 polisi dengan 13 senjata api berpeluru tajam yang disita. Aksi ini menyisakan 59 korban luka-luka dan 1 korban tewas.

Berdasarkan data tersebut, KontraS menilai, bahwa bukan tidak mungkin jika pada aksi kali ini aparat yang dikerahkan jauh lebih banyak. Mengingat, mahasiswa yang turun ke jalan pun dikisar mencapai 1000 orang, dan masih ditambah dengan sejumlah komunitas lain.

“Walaupun dalam press release yang dikeluarkan oleh Menko Polhukam pada 9 April telah menyebutkan pelarangan aparat keamanan untuk melakukan tindak kekerasan dan penggunaan peluru tajam, namun hal tersebut tidak menjamin tidak adanya kekerasan di lapangan pada 11 April mendatang sebagaimana yang terjadi pada aksi 23-30 Mei 2019,” demikian keterangan KontraS, dikutip pada Senin (11/4).

KontraS mengatakan, jika sikap represif aparat masih terus dilakukan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat, maka dikhawatirkan tidak akan ada lagi warga sipil yang berani memunculkan opini terkait kinerja pemerintah yang dirasa gagal.

“Seharusnya Negara menjamin bentuk protes yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai esensi dari demokrasi. Maka jika ada upaya represif yang terjadi, hal tersebut menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin terancam,” lanjutnya.

Lebih lanjut, KontraS kemudian melayangkan desakannya kepada Kapolri, untuk mengingatkan jajarannya, agar tidak melanggar Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tentang tujuan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian adalah untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, KontraS juga meminta kepada Komnas HAM, agar mengawasi jalannya aksi 11/4 jika ditemukan adanya tidak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada pendemo. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *