HeadlineLensa Terkini

Komnas HAM: Perbedaan Pengakuan Tersangka Akan Dibawa ke Pengadilan

Rekonstruksi TKP kasus kematian Brigadir J telah rampung digelar selama kurang lebih 7 jam, pada Selasa (30/8) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Sangguling III dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pasca rekonstruksi, perwakilan Komnas HAM, sebagai pihak eksternal yang diundang dalam tahapan ini, memberikan keterangan terkait jalannya rekonstruksi. Ia mengatakan, bahwa dari lima tersangka yang menjalani reka adegan, terdapat perbedaan pengakuan di antara mereka.

“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan a dan b. Tapi, masing-masing pengakuan diuji untuk melaksanakan rekonstruksi. Itu menurut kami proses yang sangat baik,” kata Anam, dikutip pada Rabu (31/8).

Kendati demikian, Anam meyakinkan bahwa perbedaan pengakuan tersebut justru akan menunjukkan titik terang dalam kasus ini. Ia pun menyebut, ada deretan fakta yang kemudian terkonfirmasi dari rekonstruksi ini. Namun, ia tak merinci hal-hal tersebut kepada awak media.

Sementara itu, Beka Ulung Hapsara juga membenarkan adanya temuan-temuan yang terkonfirmasi itu dan perbedaan pengakuan tersangka. Nantinya, seluruh fakta yang dihimpun dari rekonstruksi ini, akan dibawa ke pengadilan.

“Kami menginginkan semua keterangan atau bukti fakta dari semua pihak diuji di pengadilan, termasuk dari Komnas HAM,” kata Beka.

Sebagaimana diketahui, rekonstruksi TKP kematian Brigadir J dihadiri oleh seluruh tersangka dalam kasus ini, yakni FS, RR, RE, KM dan PC. Seluruh tersangka itu, hadir dengan mengenakan baju tahanan, kecuali PC, yang memang belum menjadi tahanan Polri. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *