Headline

Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Hepatitis Akut

Belum usai soal pandemi Covid-19, dunia kembali digemparkan dengan ditemukannya jenis penyakit baru, yakni Hepatitis Akut. Meski belum diketahui penyebab pastinya, namun penyakit ini telah menelan korban jiwa dan tercatat sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Di Indonesia sendiri, telah tercatat ada 3 korban meninggal akibat penyakit ini, pada akhir April lalu. Atas kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), langsung menerbitkan Surat Edaran terkait, sebagai tindakan cepat pencegahan penularan.

Termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology), imbauan kewaspadaan ini menyasar pada masyarakat dan khususnya fasilitas kesehatan.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya,” demikian tertulis dalam SE, dikutip pada Kamis (5/5).

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bahwa Dinas Kesehatan setiap daerah di Indonesia, diminta untuk tanggap melapor apabila menemukan gejala penyakit hepatitis akut tersebut, melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Gejala yang telah diumumkan oleh WHO maupun Kemenkes, di antaranya mual, muntah, diare berat, demam, kuning, kejang dan penurunan kesadaran. Selain itu, ada pula gejala lain seperti, gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.

Tak lupa, Dinas Kesehatan juga diminta untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, agar bisa lebih waspada dan aktif melapor bila menemukan kasus tersebut.

“Bagi Dinas Kesehatan, KKP, dan Rumah Sakit juga diminta segera memberikan notifikasi/laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telepon/WhatsApp 0877-7759-1097 atau surat elektroknik [email protected],” tambahnya.

Untuk diketahui, penyakit Hepatitis Akut ini pertama kali ditemukan dan terjadi di Inggris Raya pada 5 April 2022 lalu, yang menyerang pada anak-anak usia 11 bulan hingga 5 tahun. Kemudian, hingga saat ini telah tercatat sebanyak 170 kasus terlapor, dari 12 negara.

Hepatitis akut telah dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh WHO, dengan perkiraan baru, bahwa penyakit tersebut bisa menyerang anak-anak di rentang usia 1-16 tahun. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *