HeadlineLensa Terkini

Kemenag dan Komisi III Sepakati Biaya Haji Rata-Rata Rp90 Juta per Jamaah

Kementerian Agama RI bersama Komisi III DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelanggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 senilai Rp90.263.106 per calon jamaah.

Adapun biaya tersebut terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya yang dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp49.812.700 dan biaya nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.

Dengan begitu, jamaah yang pada awal pendaftaran sudah membayar senilai Rp25 juta, hanya perlu membayar sisanya yakni sekitar Rp23,5 juta.

“Kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun (total keseluruhan). Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (17/2).

Menag juga menambahkan, bagi para jamaah yang keberangkatannya ditunda pada 2020 lalu karena pandemi Covid-19, tidak perlu lagi membayar biaya pelunasan.

Selanjutnya, Menag mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan hal ini ke Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) setelah mengantongi persetujuan.

Biaya Rp49,8 juta yang harus dilunasi para jamaah ini, mengalami kenaikan dibadingkan tahun 2022 lalu yang berkisar Rp39,8 juta.

Kendati mengalami kenaikan pada biaya reguler per jamaah, tetapi BPIH 2023 yang telah disepakati ini sejatinya lebih rendah daripada biaya yang diajukan pada Januari 2023 lalu yakni sebesar Rp98.893.909.11. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *