Lensa Terkini

Kejagung Akan Selesaikan Kasus Nurhayati, Pelapor yang Jadi Tersangka

Nurhayati, bendahara desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, usai melaporkan kepala desanya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020, disebut akan dilanjutkan prosesnya oleh Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat Kaur Keuangan Desa Citayem tersebut.

Selain itu, Kejagung juga mengutus Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, agar juga memerintahkan penyidik Polres Kabupaten Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkaranya, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (1/3).

Sementara itu, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad juga mendukung penyelesaian kasus Nurhayati secara hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila berkas sudah P-2, maka yang berhak menghentikan perkara adalah Kejaksaan Agung dengan SP3.

“Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” jelasnya.

“Apabila ada kepentingan umum maka Jaksa Agung lah yang berwenang mengesampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas dan dominis litis Jaksa. Maka, penyidik agar menghargai lembaga prapenuntutan sebagaimaba diatur KUHAP,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *