Lensa Terkini

Kaget Lihat Gaji, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Disebut Rugikan Negara

Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri dan dianggap menimbulkan kerugian negara. Hal itu diungkapkan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (26/5).

Dilansir dari situs resminya, Jumat (27/5), BKN mencatat terdapat 105 CPNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahun 2021. Para CPNS yang memilih mengundurkan diri, memiliki alasannya sendiri, seperti tidak cocok dengan gaji, sudah tidak termotivasi lagi, dan penempatan lokasi yang terlalu jauh.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, memberikan peringatan tegas, bahwa mereka yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi, salah satunya adalah tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Adapun sanksi tersebut terdiri dari;

  • Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
  • Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.
  • Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.
  • Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta.

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.

Satya menilai, mereka kurang mencari informasi terlebih dahulu mengenai gaji dan tunjangan yang akan didapat sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi CPNS. Padahal, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

“Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,” ucap Satya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri. Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang. (RPN/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *