JPU KPK Tuntut Mardani H. Maming 10 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta
Mardani H. Maming yang ditangkap atas kasus pencucian uang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp700 juta.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin (9/1) kemarin.
“Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan,” kata JPU KPK, dikutip pada Selasa (10/1).
Bukan itu saja, mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode itu juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp118.754.731.752.
Dalam tuntutannya, JPU KPK yang dipimpin oleh Budhi Sarumpaet itu menjelaskan bahwa Mardani dijerat dengan pasal 12 huruf b junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.
Lebih lanjut, tuntutan pembayaran denda itu diberi waktu selama satu bulan. Apabila dalam kurun waktu tersebut denda tak terbayarkan, kata JPU KPK, maka seluruh aset milik Mardani akan dilelang sebagai pengganti denda.
Diketahui, Mardani H. Maming ditangkap oleh KPK pada Juli 2022 lalu. Adapun Mardani yang saat itu masih menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU, ditangkap atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp118 miliar terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu. (AKM/L44)