HeadlineLensa Terkini

Jokowi Minta Mahfud MD Kaji Ulang Putusan MK Soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah mengutus Menkopolhukam Mahfud MD, untuk mengkaji ulang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Meski sudah disahkan oleh MK bahwa pimpinan KPK kini menjabat selama 5 tahun, tapi Jokowi tak ingin berkomentar banyak ihwal hal tersebut.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja hasilnya,” kata Jokowi kepada awak media di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6).

Diketahui sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan perpanjangan jabatan yang diajukan oleh wakil ketua KPK, Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Perpanjangan masa jabatan KPK yang disahkan MK, termaktub dalam putusan MK No.112/PUU-XX/2022 dengan menyebut bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya hanya 4 tahun kini menjadi 5 tahun. Perpanjangan masa jabatan itu langsung berlaku sejak ditetapkannya.

Adapun salah satu pertimbangan dikabulkannya permohonan tersebut, menurut MK, pimpinan KPK berhak memiliki masa jabatan yang sama dengan institusi atau lembaga pemerintahan lainnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *