HeadlineLensa Terkini

Jokowi Dapat Rumah dari Negara Setelah Tak Jadi Presiden, Lokasinya di Colomadu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.

Lokasi rumah hadiah dari negara untuk Jokowi tersebut tidak berlokasi di kampung halamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, melainkan di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.

Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden nanti.

“Presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah,” katanya.

Juliatmono juga mengatakan, rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.

“Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu,” ucap Juliyatmono.

Pemberian rumah bagi presiden itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, ada pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Untuk diketahui, Presiden di Indonesia akan mendapat hadiah rumah dari negara selepas selesai bertugas.

Adapun masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir kurang lebih pada 20 Oktober 2024 mendatang. Itu pun dengan catatan tanpa adanya perubahan perihal pelaksanaan Pilpres 2024.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan keinginannya untuk pulang ke Solo, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia usai.

“Saya akan kembali ke kota saya Solo sebagai rakyat biasa,” katanya saat wawancara bersama media The Economist beberapa waktu lalu.

Jokowi juga mengatakan, dirinya akan aktif di bidang lingkungan hidup dan pembangunan Indonesia hijau.

“Saya akan aktif di bidang lingkungan hidup,” ungkap Jokowi. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *