Lensa JogjaLensa Wisata

Jangan Kecolongan! Segini Biaya Parkir Resmi Wisata di Jogja

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) melalui Dinas Perhubungan DIY, menegaskan kepada seluruh pengelola wisata di Yogyakarta agar tidak menaikkan tarif parkir di tempat mereka.

Adapun aturan parkir di tempat wisata di Yogyakarta, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpakiran dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 terkait Retribusi.

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, mengatakan bahwa aturan tersebut harus ditaati baik oleh pengelola jasa parkir mandiri maupun kelompok.

Begitu juga dengan masyarakat umum dan para wisatawan, agar selektif untuk membayar parkir sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan kepada juru parkir yang resmi.

“Petugas parkir resmi di Kota Yogyakarta memiliki ciri, yakni petugas menggunakan seragam juru parkir yang resmi, karcis yang digunakan adalah karcis yang telah terperforasi dan harga parkir tidak mungkin melebihi dari SE yang ada,” kata Ditya dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (20/4).

Ditya menjelaskan, bahwa tarif parkir wisata di jogja dibagi menjadi 3 kawasan, yakni kawasan 1 (premium), kawasan 2 dan kawasan 3.

Adapun kawasan 1 meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan.

Kemudian Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.

“Pada kawasan ini, tarif yang ditetapkan sesuai SE ialah tarif bus besar di 3 jam pertama sebesar Rp75.000, selebihnya setiap jamnya dikenai tarif Rp25.000. Untuk bus sedang tarif 3 jam pertama Rp50.000, selebihnya Rp15.000 setiap jamnya. Tarif parkir mobil, 2 jam pertama Rp5.000, selebihnya Rp2.500, sedangkan motor tarif 2 jam pertama Rp2.000, selebihnya Rp1.500 tiap jamya,” jelasnya.

Berkaitan dengan tarif tersebut, Ditya pun mengimbau kepada pengelola parkir untuk menginformasikan hal ini kepada calon pengguna jasa atau wisatawan, sehingga mereka nantinya bisa menentukan pilihan akan parkir di tempat yang sesuai dengan yang dikehendaki.

Selain itu, apabila wisatawan menemukan kecurangan dalam praktik pengenaan tarif parkir, kata dia, agar segera melaporkan hal tersebut layanan aduan Satgas Parkir Tertib Kota Yogyakarta di nomor 081802704212. (AKM/L44)

Share

2 thoughts on “Jangan Kecolongan! Segini Biaya Parkir Resmi Wisata di Jogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *