Isi Telegram Kapolri Yang Bikin Geger Media
Tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru saja menerbitkan surat telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang resmi ditanda tangani pada Senin (5/5/2021) langsung menuai kontroversi, pasalnya dalam surat telegram tersebut pada intinya melarang media menampilkan tindakan arogan kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan.
Dikutip dari laman instagram @lambe_turah postingan tentang hal tersebut telah mendapatkan lebih dari 60 ribu like dalam kurun waktu 2 jam setelah diposting, netizen pun memberikan berbagai tanggapannya di kolom komentar.
“coba tuh larang media menebar ketakutan tentang kopit, biar imunnya bagus” tulis akun @mboize.boy
“dihhh ga mau kelakuan aslinya keliatan yah? coba bsk2 kalau buat aturan tuh yg jelas yah…” tambah akun @den_cuss88
Sementara itu akun @dewaraja0716 berkomentar “Jadi BEBAS dong aparat melakukan kekerasan ?
#LogikaBerfikir”
