HeadlineLensa Terkini

Isi Telegram Kapolri Yang Bikin Geger Media

Isi Surat Telegram Kapolri

Ada 11 poin yang terdapat dalam surat telegram Kapolri tersebut,

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan
  6. Menyamarkan gambar dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang diduga pelaku dan keluarganya yaitu korban di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan reka ulang bunuh diri dan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku tidak membawa media, dan tak boleh disiarkan secara live.
  11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Tanggapan Dewan Pers

Menanggapi surat telegram kapolri tersebut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan Jenderal Listyo Sigit perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut Arif menyatakan perlu ada penjelasan lanjutan mengenai apakah telegram tersebut ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau tertuju kepada media massa.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *