Lensa LifestyleLensa Terkini

Ini Dia 4 Ketentuan Paspor 10 Tahun yang Perlu Kamu Tahu

Pemerintah telah menerbitkan paspor Republik Indonesia (RI) dengan masa berlaku hingga 10 tahun yang sebelumnya hanya 5 tahun.

Kebijakan terbaru itu sudah dimulai sejak 12 Oktober 2022 lalu. Hal itu berdasarkan Perarutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 18 tahun 2022.

Meski demikian, ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan paspor dengan masa belaku 10 tahun tersebut.

Berikut ini ketentuannya yang perlu kamu ketahui.

  1. Diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah

Paspor biasa (eletronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Hal itu tertuang dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022.

WNI yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, akan diberikan paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun.

  1. Aturan khusus untuk kewarganegaraan ganda

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

  1. Tidak berlaku bagi paspor lama

Paspor 10 tahun ini tidak berlaku pada paspor lama atau paspor yang terbit sebelum kebijakan terbaru ini berlaku.

Hal itu seperti yang dituturkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam siaran persnya.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

  1. Biaya sama dengan sebelumnya

Meski masa berlaku paspor terbaru lebih panjang dua kali lipat, tetapi biaya yang dikeluarkan untuk permohonan paspor masih sama dengan sebelumnya.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Itu dia ketentuan yang perlu kamu ketahui terkait paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Semoga informasi tersebut bermanfaat. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *