HeadlineLensa Terkini

Prediksi 47 Juta Lansia di Tahun 2035, Komisi VIII Usul Revisi UU Lansia

Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengusulkan untuk dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Menurutnya, revisi UU tersebut dinilai penting sebab sejak tahun ditetapkan hingga sekarang belum pernah direvisi.

Sementara saat ini perkembangan masyarakat sudah sangat jauh berbeda sehingga undang-undang tersebut boleh jadi tidak relevan lagi digunakan untuk lansia mendatang.

“RUU tersebut dibuat sejak 1998, jadi jelas sekiranya perlu direvisi terkait dinamika sistem pemerintahan saat ini yang memang sudah mengalami perubahan juga. Kalau dulu sistem pemerintahan bersifat sentralistik semua dikerjakan oleh pusat, namun sekarang nafas dari RUU tersebut harus senafas dengan UU pemerintah daerah juga, karena di dalamnya disebutkan bahwa urusan sosial juga menjadi urusan daerah juga,” kata Ace dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (27/9).

Ace pun menjelaskan bahwa diprediksi jumlah lansia akan mencapai sekitar 47 juta orang pada tahun 2035 mendatang. Sementara, saat ini angka lansia di Indonesia telah mencapai 11 juta orang.

Selain itu, angka harapan hidup pun kini sudah meningkat jauh dibandingkan 1998 silam. Saat itu angka harapan hidup berada di rentang usia 63-65 tahun, kini angka harapan hidup di Indonesia adalah 71 tahun.

Sehingga dengan data tersebut, kata Ace, sangat perlu dilakukan revisi UU Lansia dari segi filosofis, yuridis maupun sosiologis, yang nantinya diharap dapat memberikan kesejahteraan bagi para lansia di usia senjanya.

“Negara harus hadir mempersiapkan melalui pemerintah daerah maupun pusat agar dapat memberikan perhatian kepada mereka, bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal. Seperti fasilitas publik yang ada saat ini apakah sudah ramah terhadap lansia, bagaimana pelayanan administrasi kependudukan apakah sudah bersahabat atau tidak terhadap lansia, ataupun hal-hal lainnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, melalui revisi UU Lansia bisa dipastikan akan menjadi solusi bagi permasalahan lansia yang terlantar.

Ia menekankan bahwa pemda atau pemkab harus memiliki panti sosial untuk menampung dan melayani para lansia itu.

“Ini akan menjadi payung hukum bagi proses pelayanan terhadap lanjut usia kedepannya sehingga para masyarakat lanjut usia bisa mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak di hari tuanya,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *