Lensa Terkini

ICW: Tidak Ada Hubungan Tingkat Religius dan Tindak Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti maraknya tindak korupsi yang dilakukan oleh sejumlah tokoh agama. Dalam tubuh Kementerian Agama misalnya, ICW mencatat telah ada empat tindak korupsi yang dilakukan oleh dua Menag terdahulu dan dua politisi lain.

Empat koruptor tersebut adalah Said Agil Husin, mantan Menag yang terlibat korupsi dana abadi umat dan biaya penyelenggaraan haji, dan Suryadharma Ali yang juga mantan Menag terbukti terlibat dalam korupsi dana haji.

Kemudian anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan Fahd El Fouz, yang keduanya terlibat dalam korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 dan penggandaan Al-Quran tahun 2011-2012.

Merujuk pada hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), ICW menyebut bahwa tindak korupsi tidak mengenal kepribadian religius setiap orang, dan bisa dilakukan oleh siapapun bila ada peluang.

“Disimpulkan tidak adanya hubungan antara tingkat religius dengan perilaku korupsi. Korupsi dapat terjadi jika ada peluang, selayaknya kasus-kasus lain seperti korupsi dana bansos Covid-19. Seperti korupsi bidang lain, korupsi keagamaan merupakan kejahatan beresiko, namun berpotensi menimbulkan keuntungan yang besar bagi pelakunya,” kata ICW di situs resminya, Sabtu (13/11).

ICW juga mengatakan bahwa masyarakat Indonesia yang tergolong religius, seharusnya tidak perlu segan untuk merasa marah kepada tokoh agama yang jelas-jelas bersalah melakukan tindak korupsi.

“Label seperti penjahat keagamaan atau penista agama pada dasarnya penting dan relevan. Selain telah menodai nilai-nilai agama, pelaku juga telah menjadikan kepentingan keagamaan sebagai objek korupsi. Sama halnya seperti misalnya koruptor kasus lingkungan yang pantas disebut perusak/ penjahat lingkungan atau koruptor bansos sebagai penjahat kemanusiaan.” Lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *