Laporan DPB Semester I 2022, KPU Ungkap Data Pemilih Berkurang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) semester I Tahun 2022, yang dalam laporannya, tercatat sebanyak 190.022.169 pemilih, yang tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.240 kecamatan, 83.414 desa/kelurahan dan 700.011 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Laporan tersebut, disampaikan dalam kegiatan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2022 Tingkat Nasional, pada Selasa (12/7). PDPB sendiri, digelar dua kali dalam setahun, untuk pemutakhiran data pemilih jelang pemilu.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, merinci data dari 190.022.169 pemilih tersebut. Ia menjelaskan, bahwa angka pemilih tahun ini mengalami penurunan sebanyak 0,33% atau berkurang sebanyak 637.179 pemilih, dari DPB Semester I 2021 yang sebanyak 190.659.348.
Sementara pada data tahun ini, 190.022.169 pemilih itu terdiri dari 94.829.962 laki-laki (49,90%) dan 95.192.207 perempuan (50,10%).
Betty mengatakan, bahwa pihaknya terus memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) setiap tahun dan di setiap jenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
“Jadi data pemilih adalah data dinamis, kami terus berupaya memperbaharui DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya,” katanya, dikutip pada Rabu (13/7).
Sebagai informasi, PDPB per Semester dilaksanakan secara rutin berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Pelindungan Pekerja Migrant Indonesia (BP2MI), TNI, Polri, Kemenkumham, dan Kemendikbud.
Lebih lanjut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa bagi para pemilih yang berada di luar negeri sebagai pekerja, dan tidak bisa pulang untuk memberikan hak suaranya, maka nantinya akan diatur oleh BP2MI. Sementara untuk para siswa dan mahasiswa, yang juga tak bisa pulang ke kampung halaman, nantinya akan dikoordinasikan dengan Kemendikbud.
“Santri-santri di pesantren yang tidak bisa pulang kampung itu kita pastikan itu semua masuk dalam daftar pemilih,” katanya. (AKM/L44)